Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari tuntutan pidana.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
"Dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.
Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal juga mengatakan tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri."
"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.
Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.
"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.
Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Ia dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.
"Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya."
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.
Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.
Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.