Kamis, 18 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari tuntutan pidana. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Ist
Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan pidana.  

"Dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal juga mengatakan tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri." 

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.

Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.

Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. 

Ia dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

"Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya."

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.

Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan