Polisi Tembak Polisi
Curahan Hati Ferdy Sambo: Di Dalam Jeruji yang Sempit Saya Merenungi Rapuhnya Kehidupan
Ferdy Sambo mengaku dirinya banyak merenungi tentang rapuhnya kehidupan selama ditahan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya banyak merenungi tentang rapuhnya kehidupan selama ditahan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Dicaci-maki karena Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Putus Asa dan Frustasi
Ferdy Sambo menambahkan dirinya pun kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia.
Kehidupannya pun kini menjadi sepi, suram, dan gelap.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," jelas Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menambahkan bahwa dirinya pun lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Ricky Rizal Bantah Terima Uang Tutup Mulut dari Ferdy Sambo
Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo menambahkan penyesalan memanglah kerap datang belakangan.
"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tukasnya.
Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Demo di PN Jaksel, Bawa Poster : Sambo Layak Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.