Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Sebut Brigadir Yosua Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya Saat Kuat 2 Tahun Tak Bekerja

Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya. Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya. Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anaknya. 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan