Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya: Usia Beliau Sudah Lanjut Tapi Harus Hadapi Cobaan Sangat Berat

Ricky Rizal meminta maaf ke ibu kandungnya karena di usia lanjutnya harus menghadapi cobaan dan ujian sangat berat, lantaran dirinya terjerat kasus

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat
Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya: Usia Beliau Sudah Lanjut Tapi Harus Hadapi Cobaan Sangat Berat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal meminta maaf ke ibu kandungnya karena di usia lanjutnya harus menghadapi cobaan dan ujian sangat berat, lantaran dirinya harus terjerat perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saat ini usia beliau sudah lanjut, harus menghadapi cobaan dan ujian sangat berat. Dan beliau selalu sabar dan ikhlas selalu mengingatkan dan menguatkan saya dan percaya bahwa Allah akan memberikan pertolongan kepada kami," kata Ricky.

"Maafkan anakmu ini ibu, sudah membuat ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini," lanjutnya.

Ricky Rizal percaya bahwa ibunya selalu mendoakan dirinya, dan doa tersebut ia yakini akan menjadi pengiring langkah serta menyelamatkannya dari segala musibah.

"Beliau selalu mengingatkan kepada kami bahwa tempat terbaik untuk bergantung hanya kepada Allah SWT, saya percaya doa ibu akan selalu mengiringi langkah saya dan menyelamatkan saya dari segala musibah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Sampaikan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Polri, hingga Anak dan Istri

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan