Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Jasad Siti dan Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dibawa ke RS Polri untuk Diautopsi
Polisi membawa jasad Halimah dan Siti ke RS Polri Kramat Jati dalam rangka penyidikan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Penggali kubur dan pihak keluarga sudah bersiap membongkar makam Halimah di TPU Islam Kampung Saar Mutiara, RT 3/7, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (25/1/2023). Halimah diketahui menjadi korban pembunuhan berantai Wowon Cs pada 2016 silam.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.