Kasus di Mahkamah Agung
KPK Periksa Budiman Gandi, Pengurus KSP Intidana yang Terlibat Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
(KPK) memeriksa Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diduga terlibat kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diduga terlibat kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (24/1/2023).
Kepada Budiman, penyidik KPK mencecar soal kronologi perkara pidana pemalsuan. Dimana, saat itu Budiman bertindak sebagai terdakwa.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Sebagai latar belakang, Budiman Gandi Suparman dilaporkan oleh debiturnya, Heryanto Tanaka, atas kasus dugaan pemalsuan akta.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, Budiman dinyatakan bebas.
Setelah perkara dibawa ke tingkat kasasi, Heryanto diduga menyuap Gazalba Saleh. Akhirnya, Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
"Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Ali membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada Budiman.
Tak hanya itu, penyidik KPK turut memeriksa seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Atmasari.
Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai kepemilikan rekening Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka Gazalba Saleh,” beber Ali.
Kasus Mahkamah Agung (MA) ini terkait dalam dua perkara yang berbeda. Namun, masih memiliki keterkaitan.
Kasus tersebut yakni, pertama, pengaturan vonis perkara perdata yakni kasasi pailit KSP Intidana.
Diduga ada suap yang disediakan oleh debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp2,2 miliar.
Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.