Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Peduli Tangisan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: 'Dia Dalang dari Pembunuhan Berencana'

Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap Layar Kompas Tv
Kolase Foto Putri Candrawathi (Kiri) dan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak (Kanan) yang tak terima akan tuntutan 8 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bingung dan kecewa dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia mempertanyakan mengapa tuntutan pidana terhadap Putri lebih ringan jika dibandingkan dengan Richard.

Padahal menurutnya, Putri merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Inilah yang kita sayangkan atau herankan di dalam tuntutan daripada JPU," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, sebagai masyarakat sipil yang tidak paham tentanh konteks hukum pidana, ia menyerahkan semua putusan kepada Hakim agar dijatuhkan secara adil.

Termasuk putusan pidana terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor, namun hal itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya yakni aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo.

Baca juga: Rosti Menangis, Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Hakim agar Dapat Keadilan

"Namun di sini, kami sebagai keluarga tidak mengerti akan proses ini. Jadi kembali kepada Hakim nanti, bagaimana tuntutan selayaknya kepada Bharada E atau Richard," jelas Rosti.

Sedangkan kepada Putri Candrawathi, Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja. 

"Nah kepada Putri, sangat kami kecewa dan sangat kami miris di dalam tuntutan yang diberikan JPU," papar Rosti.

Hal itu karena dirinya menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai dalang dari perampasan nyawa Brigadir J.

"Karena Putri adalah dalang dan sumber daripada semua pembunuhan berencana," tegas Rosti.

Rosti bahkan menyebut Putri sebagai perempuan dan ibu yang tidak memiliki hati nurani.

"Seperti yang disaksikan tadi, dengan suaminya yang tercinta dia bercerita. Namun dia tidak menggunakan mata bahkan hati nuraninya tidak dia pakai sebagai manusia, terlebih sebagai perempuan dan ibu yang sudah melahirkan anaknya," pungkas Rosti.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu ini.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan