Implementasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor 'Bodong' dan Penunggak Pajak Terus Dimatangkan
pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.
Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Polri Ganti Nomor Mesin Menjadi Nomor Motor Penggerak Baterai pada BPKB dan STNK Kendaraan Listrik
“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada
masyarakat,” ungkap Agus.
| Perkuat Transformasi Digital, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025 |
|
|---|
| Jasa Raharja Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global lewat INACRAFT 2025 |
|
|---|
| Kunker ke Samsat Kota Semarang, Jasa Raharja Evaluasi dan Dorong Konsistensi Kualitas Layanan Publik |
|
|---|
| Komisi XI DPR RI: Pentingnya Penguatan Regulasi Program Jasa Raharja Sebagai Asuransi Sosial |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.