Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Kompolnas akan Datangi PMJ untuk Minta Klarifikasi soal Kasus Hasya Atallah: Ingin Tahu Detail Lidik
Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Pengamat Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan

Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik), Kompolnas, dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus Hasya Attalah.
"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
Menurut Bambang, pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.
"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.
"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.
Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa

Bambang menyampaikan bahwa penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.
Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI
Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.