Minggu, 28 September 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Kompolnas akan Datangi PMJ untuk Minta Klarifikasi soal Kasus Hasya Atallah: Ingin Tahu Detail Lidik

Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Poengky Indarti (Kiri) dan Hasya Atalla (Kanan). Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka. 

Pengamat Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan

Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Kompolnas akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Kompolnas akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka. (IST)

Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik), Kompolnas, dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus Hasya Attalah.

"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai

Menurut Bambang, pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.

"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.

"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.

Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa

Bambang Rukminto (Kiri) dan Hasya Atallah (Kanan). Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. Kompolnas akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Bambang Rukminto (Kiri) dan Hasya Atallah (Kanan). Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. Kompolnas akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka. (Kolase Tribunnews)

Bambang menyampaikan bahwa penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.

Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI

Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."

"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.

"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan