Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Putri: Jaksa Lewat Repliknya Akui Tak Mampu Buktikan Motif Pembunuhan
Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa mengakui bahwa mereka tak mampu
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa mengakui bahwa mereka tak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri menyatakan jaksa mengakui tak mampu membuktikan motif tersebut dengan cara berlindung di balik alasan seolah terdakwa tak berkata jujur atau menyampaikan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.
"Kita sama - sama menyimak tidak ada hal baru yang disampaikan penuntut umum. Tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan. Tapi memang ada beberapa penegasan, penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif. Tapi kemudian berlindung dibalik alasan seolah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Menurutnya hal tersebut merupakan alasan dari pihak jaksa lantaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum.
Sehingga dengan kata lain, kata Febri, jaksa yang wajib membuktikan termasuk soal motif apapun kondisi dan situasi yang dihadapi.
"Itu kan alasan, karena undang-undang, baik KUHAP maupun UU Kejaksaan, beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum. Jadi penuntut umum wajib membuktikan itu apapun kondisi dan situasinya," ungkapnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi pura - pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.