Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Putri: Jaksa Lewat Repliknya Akui Tak Mampu Buktikan Motif Pembunuhan

Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa mengakui bahwa mereka tak mampu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Tribunnews.com
Kuasa Hukum Putri: Jaksa Lewat Repliknya Akui Tak Mampu Buktikan Motif Pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa mengakui bahwa mereka tak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri menyatakan jaksa mengakui tak mampu membuktikan motif tersebut dengan cara berlindung di balik alasan seolah terdakwa tak berkata jujur atau menyampaikan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.

"Kita sama - sama menyimak tidak ada hal baru yang disampaikan penuntut umum. Tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan. Tapi memang ada beberapa penegasan, penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif. Tapi kemudian berlindung dibalik alasan seolah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Menurutnya hal tersebut merupakan alasan dari pihak jaksa lantaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum.

Sehingga dengan kata lain, kata Febri, jaksa yang wajib membuktikan termasuk soal motif apapun kondisi dan situasi yang dihadapi.

"Itu kan alasan, karena undang-undang, baik KUHAP maupun UU Kejaksaan, beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum. Jadi penuntut umum wajib membuktikan itu apapun kondisi dan situasinya," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi pura - pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan