Jumat, 15 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah

Berikut rincian usulan biaya haji 2023. Terdiri dari bipih 70% yang dibebankan langsung kepada jemaah dan 30% dibebankan kepada nilai manfaat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Rincian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Terdiri dari bipih 70 persen yang dibebankan langsung kepada jemaah dan 30 persen yang dibebankan kepada nilai manfaat. 

6. Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60

Usulan biaya haji 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.

Baca juga: Kemenag Bakal Operasikan Hajj Store Pada Musim Haji 2023

Daftar Kenaikan BPIH Setiap Tahun

Tahun 2010: Rp 34.500.000

Tahun 2011: Rp 39.340.000

Tahun 2012: Rp 45.930.000

Tahun 2013: Rp 57.110.000

Tahun 2014: Rp 59.270.000

Tahun 2015: Rp 61.560.000

Tahun 2016: Rp 60.000.000

Tahun 2017: Rp 61.790.000

Tahun 2018: Rp 68.960.000

Tahun 2019: Rp 69.160.000

Tahun 2020-2021: Tidak diselenggarakan karean adanya pandemi Covid-19

Tahun 2022: Rp 97.790.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan