Minggu, 10 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Alasan Wowon Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 2 Tahun, Suruh Duloh untuk Eksekusi

Tersangka pembunuhan berantai, Wowon mengaku membunuh anaknya Bayu (2) karena alasan rewel. Suruh Duloh untuk menghabisi nyawa korban.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Warta Kota
Tersangka pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki. Tersangka pembunuhan berantai, Wowon mengaku membunuh anaknya Bayu (2) karena alasan rewel. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat, Wowon Erawan alias Aki (60) mengaku membunuh anaknya yang bernama Bayu (2).

Alasan Wowon tega menghabisi nyawa Bayu karena rewel.

Untuk diketahui, Bayu merupakan anak dari Wowon dengan istrinya Ai Maimunah.

Wowon sendiri mengaku bahwa Maimunah juga merasa risih dengan Bayu karena sering rewel.

Lantaran hal tersebut, Wowon dan Maimunah merasa malu dengan tetangga.

"Anak ini rewel tiap jam, tiap detik nangis dengar nangis jadi malu sama tetangga," ujar Wowon, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Baca juga: Korban Wowon Cs Bertambah, Setor Rp 100 Juta Karena Dibujuk Oleh Korban Lain

Kemudian, Wowon mengajak Bayu ke rumah neneknya dengan alasan ingin disunat.

"Aku sama yang Ai Maimunah ini, kata Maimunah bilang 'anakmu bawa'. 'Iya' kataku 'iya mau aku bawa ke rumah neneknya, mau disunatin'," kata Wowon.

Perintahkan Duloh untuk Bunuh Bayu

Wowon diketahui memerintahkan Solihin alias Duloh untuk membunuh Bayu.

"Yaudah sama Pak Solihin, udah saja pak anak ini habisi kata aku gitu. Ya dicekik, langsung dikubur," ungkap Wowon.

Kronologi Pembunuhan Bayu

Duloh menjelaskan detik-detik saat dirinya menjadi eksekutor untuk membunuh Bayu.

Awalnya, Wowon memerintahkan Duloh untuk mengambil Bayu di rumahnya.

Namun, kata Duloh, Bayu tidak mau dan terus-menerus menangis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan