Polisi Tembak Polisi
Tangis dan Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Kasus Kematian Brigadir J: Semoga yang Paling Baik
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menangis dan mengungkap harapan jelang vonis anaknya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis:
Adi Suhendi
"Terima kasih kita sampaikan kepada Penasihat Hukum Richard Eliezer yaitu Pak Ronny Talapessy bersama tim yang sudah setia dari awal dengan tulus hati melakukan pembelaan siang dan malam," kata Rynecke.
Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim Bacakan Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023
Rynecke melanjutkan bahwa ia mengetahui bahwa penasihat hukum telah membela Richard Eliezer tidak kenal lelah.
"Kami tahu penasihat hukum melakukan pembelaan tidak pernah lelah mereka berjuang membela demi anak kami Icad. Jadi kami tidak bisa membalas, hanya lewat doa semoga tuhan membalas semua kebaikan dari penasihat hukum Ronny Talapessy dan tim," jelasnya.
Bharada E Banyak Berdoa
Terpisah, penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari mendatang.
"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.
"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.
Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.
"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Tanggapi Replik Jaksa
Dalam persidangan, penasihat hukum Bharada E menganggap penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator mendapatkan pidana paling ringan sangat keliru dan tidak mendasar
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum dalam sidang beragenda duplik.
Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerja sama atau Justice collaborator sebagai pelaku material.
Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.