Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangis dan Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Kasus Kematian Brigadir J: Semoga yang Paling Baik

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menangis dan mengungkap harapan jelang vonis anaknya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menangis dan mengungkap harapan jelang vonis anaknya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.

Penasihat hukum Richard Eliezer mengatakan atas uraian itu, sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan.

Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.

"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sehingga, penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.

"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.

"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," kata penasihat hukum.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan