Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangis dan Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Kasus Kematian Brigadir J: Semoga yang Paling Baik

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menangis dan mengungkap harapan jelang vonis anaknya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menangis dan mengungkap harapan jelang vonis anaknya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang putranya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (2/2/2023).

Diketahui Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.

Ibunda Bharada E terlihat menangis dan mengusap air matanya ketika putranya memasuki ruang sidang.

Kepada awak media, Rynecke mengaku terharu saat banyak pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Atas dukungan itu Rynecke mengutarakan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Baca juga: Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E itu tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," kata dia.

Rynecke pun mengungkap mengutarakan harapan atas vonis yang akan diterima anaknya nanti.

Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan menyikapi vonis nanti.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Beberkan Tujuh Pengakuan Bharada E Terkait Penembakan di Persidangan

"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke.

Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Dia hanya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Ia pun berterimakasih kepada kuasa hukum Bharada E yang tidak kenal lelah membela putranya.

"Terima kasih kita sampaikan kepada Penasihat Hukum Richard Eliezer yaitu Pak Ronny Talapessy bersama tim yang sudah setia dari awal dengan tulus hati melakukan pembelaan siang dan malam," kata Rynecke.

Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim Bacakan Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Rynecke melanjutkan bahwa ia mengetahui bahwa penasihat hukum telah membela Richard Eliezer tidak kenal lelah.

"Kami tahu penasihat hukum melakukan pembelaan tidak pernah lelah mereka berjuang membela demi anak kami Icad. Jadi kami tidak bisa membalas, hanya lewat doa semoga tuhan membalas semua kebaikan dari penasihat hukum Ronny Talapessy dan tim," jelasnya.

Bharada E Banyak Berdoa

Terpisah, penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari mendatang.

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Tanggapi Replik Jaksa

Dalam persidangan, penasihat hukum Bharada E menganggap penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator mendapatkan pidana paling ringan sangat keliru dan tidak mendasar

"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum dalam sidang beragenda duplik.

Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerja sama atau Justice collaborator sebagai pelaku material.

Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.

"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.

Penasihat hukum Richard Eliezer mengatakan atas uraian itu, sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan.

Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.

"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sehingga, penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.

"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.

"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," kata penasihat hukum.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/ Rizki/ Rahmat/ Danang)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan