Polisi Tembak Polisi
Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.