Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK: Lucu Kalau Semuanya Dikaitkan dengan Politik
Meski dirinya memahami saat ini sudah memasuki tahun politik, namun Ali mengklaim KPK tidak pernah memanfaatkan kondisi tersebut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai lucu jika seluruh kasus atau penanganan perkara korupsi dikaitkan dengan isu politik.
Hal itu dikatakan Ali sekaligus merespons soal kasus Formula E yang belakangan ini kembali disorot .
Ali mulanya menjawab soal dugaan dari beberapa pihak yang menyebut kalau adanya upaya memaksakan kasus korupsi oleh KPK ini dilanjutkan. Padahal, kasus tersebut baru berjalan sekitar 7 bulan.
Dirinya lantas membandingkan beberapa kasus yang proses penangananya memakan waktu cukup lama.
Baca juga: KPK Tepis Isu Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri Terkait Formula E
"Tahu kasus Pelindo? berapa lama? 6 tahun, ini baru 7 bulan, 6 tahun kasus pelindo," kata Ali dalam diskusi bersama Total Politik dengan mengangkat tema 'Persepsi Korupsi Merosot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot', Minggu (12/2/2023).
Atas hal itu dirinya beranggapan lucu jika memang penanganan kasus harus dikaitkan dengan politik.
"Kan kadang-kadang lucu semua dikaitkan dengan politik," ucapnya.
Meski dirinya memahami saat ini sudah memasuki tahun politik, namun Ali mengklaim KPK tidak pernah memanfaatkan kondisi tersebut.
"Oke kami paham ini tahun politik, tapi jangan gitu lah, KPK itu bukan disitu bermainnya, bahwa orang menempatkan KPK dengan bahasa-bahasa anti politik silahkanlah, itu kan hak, dan ya itu kan utk kepentingan dia dan kelompoknya kan," ucapnya.
Baca juga: Rapat Bareng KPK, Benny K Harman Ungkit Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada publik untuk memberikan keleluasaan untuk KPK dalam mengungkap perkara.
Dirinya juga mengklaim, kerja yang dilakukan KPK dalam memproses dugaan korupsi di Formula E ini akan transparan dan tidak terpengaruh pada suatu kondisi tertentu.
"Kita KPK juga paham kok itu pembacanya, biarkan KPK bekerja gitu kan, karena semuanya transparan juga dilakukan di internal untuk pembahasannya, bahkan sampai nanti ketika diuji proses persidangan pun juga kan terbuka," tukas Ali.
KPK Beri Sinyal Hentikan Penyelidikan Formula E jika Tak Ada Bukti Permulaan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal dapat menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.
Pilihan menghentikan pengusutan tersebut dapat terjadi jika dalam penyelidikan tak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"(Jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan maka, red) tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.
Pernyataan Johanis Tanak tersebut sekaligus merespons sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Dimana disebut-sebut, sejauh ini pengusutan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
Johanis Tanak merespons diplomatis terkait hal itu. Yang jelas, katanya, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam penyelidikan. sudah jelas kan. Kalau sudah selesai akan diumumkan juga," kata dia.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," tutur Johanis Tanak menambahkan.
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo turut mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan Grid Walk dan membuka Jakarta e-Prix 2022 (Formula E). (MPR RI)
Dalam kesempatan ini, Johanis tak membantah jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan internal KPK saat ekspose formula E.
Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam suatu forum.
Berdasarkan informasi perbedaan pendapat terjadi antara tiga pimpinan KPK dengan tim penindakan KPK.
Dimana, disebut-sebut tiga pimpinan itu 'ngotot' agar dugaan itu ditingkatkan ke penyidikan.
Sementara, tim penindakan mempunyai pandangan berbeda lantaran sejauh ini belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
"Diskusi biasa saja ini. Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah sah saja," ucap Johanis.
Disebut-sebut tiga pimpinan KPK yang 'ngotot' agar penyelidikan kasus ditingkatkan ke penyidikan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Johanis pun menepis hal tersebut.
Johanis mengklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan untuk menaikkan status penyelidikan formula E ke tahap penyidikan.
"Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujar dia.
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar |
![]() |
---|
Lisa Mariana Beberkan Alasan Pemeriksaannya di KPK soal Ridwan Kamil yang Berlangsung Sangat Singkat |
![]() |
---|
KPK akan Cecar Immanuel Ebenezer terkait 4 Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.