Selasa, 12 Agustus 2025

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum

Arnaldo J.R Soares memberikan klarifikasinya usai insiden perusakan mobil yang dilakukan GR pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.

Kolase Tribunnews/Twitter @ari295
Sosok GR, pengemudi Fortuner yang ngamuk dan rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Jakarta Selatan.|Toyota Fortuner yang Dikemudikan Terduga Pelaku Saat Lakukan Perusakan di Senopati Ternyata Mobil Operasional Kantor Lembaga Hukum. 

"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa kasus yang sudah dinaikan ke tahapan penyidikan ini dikatakannya akan diproses secara proporsional dan sesuai standar yang ada di kepolisian.

Dirinya pun memastikan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut mengingat hingga saat ini terlapor atas inisial GR masih dilakukan pemeriksaan.

"Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.

"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan