Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Apresiasi Hakim: Jauh dari Tuntutan Jaksa

Samuel juga menyatakan, vonis pidana 13 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Dirinya pun menyatakan tidak merasa dendam dengan Bripka RR

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). Samuel Hutabarat menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang sudah menjatuhi putusan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan