Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap Bharada E.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.
Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.
"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Susilaningtias juga menyinggung soal status Justice Collaborator Bharada E.
Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini
Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.
"Ini masa depan Justice Collaborator juga."
"Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga Justice Collaborator di masa depan," jelas Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, masih dilansir TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, apabila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU terhadap Bharada E, publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.
"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator," papar Susilaningtias.
Baca juga: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.