Minggu, 16 November 2025

Konten LGBT Masih Marak, Ini Tanggapan Lembaga Sensor Film RI

LSF RI merespons masih adanya laporan konten-konten LGBT di media elektronik maupun sosial media yang tidak lolos sensor

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Larasati Dyah
Konferensi Pers Laporan Tahunan Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di kawasan Senayan, Selasa, 14 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) merespons masih adanya laporan konten-konten LGBT di media elektronik maupun sosial media yang tidak lolos sensor.

Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto menjelaskan bahwa jaringan informatika tidak hanya dikelola oleh LSF, namun juga ada kementerian/lembaga terkait yang memiliki tugas kontrol, pengawasan, hingga take down.

Setidaknya LSF mencatat ada 36.514 judul film didaftarkan sepanjang tahun 2022.

Dari jumlah tersebut terdapat dua judul film yang dikembalikan ke pemilik film dan tidak diberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Baca juga: Total 36.514 Judul Film Didaftarkan ke LSF RI Sepanjang Tahun 2022

Ketua LSF mengatakan data ini menunjukkan bahwa LSF telah melakukan upaya untuk menyaring konten-konten negatif, maupun konten-konten yang tidak sesuai budaya Indonesia.

Dalam pengawasan dan kontrol di media, Hary mengatakan bahwa LSF RI tidak sendirian.

Masih ada lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki otoritas mengawasi, mengatur isi siaran di televisi.

Sedangkan pada jaringan informatika, kontrol dan pengawasan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Anggota Komisi X Dorong Kebangkitan Sineas Lokal dengan Perkuat LSF Daerah 

"Itu diatur di UU ITE. Ada yang namanya PSE, penyelenggara sistem elektronik. Jadi semua yang berbisnis elektronik, pengaturannya ada di Kemenkominfo. Sehingga jika LSF ingin masuk ke sana, LSF harus berkomunikasi dengan lembaga/kementerian terkait tersebut," kata Romy saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Rommy mengatakan LSF juga melakukan dua upaya menanggulangi konten-konten yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Pertama, LSF melakukan pertemuan dengan penyelenggara aplikasi konten film seperti over the top (OTT) semacam Netflix, Disney Hotstar, dan sejenisnya.

Tujuannya supaya tumbuh kesadaran pengelola OTT untuk menyaring konten-konten negatif, seperti konten pornografi, pornoaksi, maupun konten LGBT untuk menyelamatkan generasi Indonesia.

"Bukan hanya bertemu, tapi kami undang mereka dalam satu forum. Kita bicarakan masa depan OTT Indonesia yang seperti apa. Mereka juga punya anak dan cucu, jadi ada tanggung jawab mereka disitu, tidak hanya asal making money," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPD RI: Lembaga Sensor Film Daerah Sebaiknya Ditambah, Bukan Dibubarkan

Kedua, LSF berkampanye masyarakat agar tumbuh kesadaran di masyarakat menonton sesuai klasifikasi usia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved