Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang tentang MK
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.
Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.