Minggu, 17 Agustus 2025

Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua

Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang tentang MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir ditunjuk menjadi ketua panja untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan