Polisi Tembak Polisi
Kejagung Sebut Ada Dua Alasan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Ini dua alasan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Endra Kurniawan
Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.
Sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara yang mana jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu delapan tahun penjara.
Baca juga: Pesan Richard untuk Pendukungnya: Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua
Senada dengan ketiga terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di saat JPU hanya menuntutnya delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, kelima terdakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.