Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Sebut Ada Dua Alasan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Ini dua alasan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Ini dua alasan Kejagung tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. 

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara yang mana jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: Pesan Richard untuk Pendukungnya: Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua

Senada dengan ketiga terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di saat JPU hanya menuntutnya delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, kelima terdakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan