Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung Tak Ajukan Banding

Kejagung tak mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer. Ini alasannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Kejagung tak mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer. Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Fadil menjelaskan alasan tidak akan mengajukan banding karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Menurutnya, maaf dari pihak keluarga Brigadir J adalah tertinggi dari keputusan hukum.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Sempat Minta Tunangannya Bersabar, Akankah Richard Menikahi Ling Ling Usai Bebas Penjara Tahun Depan

Fadil juga mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding karena Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam kasus ini.

"Itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini."

Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa keputusan vonis terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kuasa Hukum Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya nanti. Selanjutnya, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.
Kuasa Hukum Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya nanti. Selanjutnya, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob. (Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Baca juga: Sempat Minta Tunangannya Bersabar, Akankah Richard Menikahi Ling Ling Usai Bebas Penjara Tahun Depan

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan