Minggu, 7 September 2025

10 Organisasi Masyarakat Gugat PP Nomor 124/2021 Tentang Modal Bank Tanah

10 organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 10 organisasi masyarakat menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023).

Gugatan ini merupakan lanjutan dari pengajuan uji formil dan materil Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang telah didaftarkan pada Senin, (13/2/2023) kemarin.

“Kita melihat justru dari PP 124 ini adalah bentuk yang paling nyata bahwa Pemerintah Indonesia dan DPR RI melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator 10 Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.

Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).

Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut. 

“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.

“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.

Lebih lanjut Dewi mengatakan Putusan MK 91 angka 7 memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Pemerintah juga tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

“Namun faktanya, setelah Putusan MK 91 dibacakan pada 25 November 2021, pemerintah justru terus-menerus menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” katanya.

Sebagai pelaksana Pasal 125-135 UU Cipta Kerja, setelah menerbitkan PP 64/2021, pasca-Putusan MK 91, Pemerintah menerbitkan ketentuan agar Bank Tanah dapat beroperasi.

Ketentuan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Selain melanggar Putusan MK 91, penerbitan PP 124/2021 juga melanggar ketentuan terkait muatan materi peraturan yang mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum  pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011.

Menurut Dewi, PP 124/2021 dibentuk tidak sesuai prosedur yang diatur pada Pasal 25 jouncto Pasal 26 ayat (2) UU 12/2011 juncto Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 juncto Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021.

Lebih lanjut, PP 124/2021 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c UU 30/2014. 

Di sisi lain ia melihat bahwa substansi PP 124/2021 ini, pemerintah bertujuan mengamankan modal bagi operasional Bank Tanah tersebut. Sebab dengan ketentuan tersebut, pemerintah memberikan modal Rp1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Baca juga: 11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung

“Kita melihat justru ini adalah itikad yang tidak baik dari pemerintah. Alih-alih untuk mengikuti putusan MK 91 untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat strategis, tidak melahirkan PP turunan dan seterusnya, justru kita melihat lahirnya PP 124 itu semakin mengukuhkan bahwa memang pemerintah tidak ada niat yang baik dan justru semakin menunjukan perlawanan terhadap konstitusi,” kata Dewi.

Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Lokataru Foundation

5. Aliansi Petani Indonesia (API)

6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

7. Ecosoc Rights

8. FIAN Indonesia

9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

10. Sawit Watch

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan