UU Cipta Kerja
Hadir di MK Pakai Baju Adat, Warga Papua Kecewa Pemerintah dan DPR Minta Tunda Sidang UU Cipta Kerja
Sejumlah warga dari sejumlah daerah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka kecewa perwakilan pemerintah tak hadi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah warga dari sejumlah daerah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Kedatangan mereka dalam rangka mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Persidangan beragenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
Pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari daerah Papua, Kalimantan, Sulawesi, hingga Pulau Rempang.
Dari sejumlah pemohon yang hadir hari ini, empat pemohon asal Papua hadir mengenakan baju adat.
Baca juga: Selain Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan Pemerintah AS Juga Khawatirkan UU Cipta Kerja
Mereka adalah Simon Petrus Balagaise, Sinta Gebze, Vincen Kwipalo, dan Paulinus Naki Balagise mewakili masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan.
Badan mereka dibalur lumpur lengkap dengan pakaian adat seperti rok rumbai yang terbuat dari daun kering, hiasan kepala dengan bulu burung, serta ornamen dari daun, akar, dan manik-manik.
Namun, sidang dengan nomor perkara 11/PUU-XXIII/2025 ini tidak berlangsung lama.
Baca juga: Pengusaha Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Ganggu Target Prabowo Kejar Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Pasalnya pihak pemerintah dan DPR belum siap menyampaikan keterangan.
Sidang pun ditunda hingga 25 Agustus mendatang.
“Agenda persidangan pada siang hari ini, seyogyanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan pemerintah atau presiden,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
“Tapi berdasarkan surat dari Kementerian Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengajukan permohonan untuk dijadwalkan ulang karena belum siap dengan keterangannya,” sambungnya.
Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke (FORMAMA) Simon Petrus Balagaize mengaku kecewa dengan ketidaksiapan pemerintah dan DPR memberikan keterangan dalam sidang yang digelar MK.
"Kami sangat kecewa dengan pihak pemerintah maupun perwakilan presiden dan juga DPR," ujar Simon Petrus.
"Kami masyarakat adat kecewa dengan UU Cipta Kerja di mana ada 7 pasal yang sangat merugikan masyarakat, ada dari Aceh, Sumatera, Rempang, dan juga sampai di Kabupaten Merauke,” lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.