Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tiga terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada Kamis pekan depan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.