Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Terjerat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dkk Divonis Pekan Depan

Majelis Hakim PN Jaksel telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi 6 terdakwa Perkara obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023)

Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Majelis Hakim PN Jaksel telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi 6 terdakwa Perkara obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai penghujungnya pada pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi enam terdakwa pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023).

"Pembacaan putusan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Untuk Kamis mendatang, rencananya sidang pembacaan putusan akan diagendakan bagi tiga terdakwa. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Racman Arifin.

Putusan terhadap ketiganya akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ketiganya, hakim yang akan bertugas ialah Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Sementara tiga terdakwa lainnya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan divonis pada Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan informasi di laman SIPP, Irfan Widyanto akan menjadi yang pertama dibacakan putusan di antara ketiganya, yaitu pukul 09.05 WIB.

Kemudian dilanjut oleh pembacaan putusan Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.

Sidang pembacaan putusan ketiganya akan digelar di Ruang Utama PN Jakarta Selatan dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Jumat (27/1/2023).

Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto, Dituntut 1 Tahun Penjara, Pernah Raih Adhi Makayasa

Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.

Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan