Rabu, 27 Agustus 2025

Ricky Ham Pagawak Ditangkap dan Ditahan, DPO KPK Tersisa 3 Orang Termasuk Harun Masiku

KPK kini masih harus memburu 3 DPO lagi setelah beberapa hari kemarin menangkap DPO Ricky Ham Pagawak yang buron selama 7 bulan.

Kolase Tribunnews
kolase foto Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK kini masih harus memburu 3 DPO lagi setelah beberapa hari kemarin menangkap DPO Ricky Ham Pagawak yang buron selama 7 bulan. 

Berikut daftarnya:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).

2. Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime.

Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.

"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan