Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pakar Hukum Pidana Nilai Dody Prawiranegara Bisa Saja Tolak Perintah Teddy Minahasa

Jamin Ginting mengatakan AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.

(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri). Jamin Ginting mengatakan AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tentu jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang, termasuk di kalangan institusi Polri.

"Tetapi juga sebenarnya kalau kasus narkoba ini kan jelas ya, perbuatan itu adalah perbuatan yang sangat tercela yang tidak boleh dilakukan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Jamin pun menekankan bahwa sebenarnya Dody bisa menolak perintah Teddy yang memintanya mengganti sabu dengan tawas.

Karena tidak ada ancaman langsung seperti kasus Ferdy Sambo yang turut menyeret banyak bawahannya.

"Dan bisa untuk menghindar, karena ancaman langsung nggak ada, jadi tekanan dari TM (Teddy Minahasa) itu relatif, saya kira, jadi punya kehendak yang signifikan untuk tidak melakukan sebenarnya," tegas Jamin.

Kendati menilai Dody bisa menolak perintah tersebut, Jamin mengaku tidak memahami apa yang sebenarnya membuat mantan Kapolres Bukittinggi itu mau memenuhi permintaan Teddy.

"Nah cuma saya nggak tahu apa yang menjadi motif daripada Dody ini, sehingga melaksanakan perintah tersebut. Dan apakah perintah tersebut perintah yang sah atau tak sah, nah itu juga menjadi pertimbangan," jelas Jamin.

Baca juga: Keterlibatan Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum Pidana: Ada Relasi Kuasa

Saat ini mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, turut dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023)

Dalam dakwaannya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Baca juga: Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa Jenderalku

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan