Polisi Tembak Polisi
Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam
Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting, akan memimpin sidang etik Bharada E, Rabu (22/2/2023). Simak profilnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting, memimpin jalannya Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk Richard Eliezer (Bharada E) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, termasuk Sakeus, ada tiga perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang etik Bharada E.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang ,dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di kepolisian ke depannya.
Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Profil Benny Mamoto yang Awasi Sidang Etik Bharada E, Jabat Ketua Harian Kompolnas
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dan dinilai telah jujur selama persidangan.
Lantas, seperti apa profil Kombes Sakeus Ginting?
Profil Kombes Sakeus Ginting

Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, ia diketahui pernah menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.
Pada 2011, Sakeus ditunjuk sebagai Kapolres Bangli Polda Bali.
Di satuan yang sama, pada 2013, ia mengemban jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Bali.
Dua tahun berselang, Sakeus Ginting dimutasi ke Polda Kalteng dan menjadi Kabidpropam.
Pada 2019, ia pindah ke Mabes Polri dan dipercaya menjadi Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.
Berikut riwayat jabatan Kombes Sakeus Ginting:
Baca juga: Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini, Pakar: Sebaiknya Ada Perwakilan LPSK
- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali;
- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali;
- Kapolres Bangli Polda Bali (2011);
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013);
- Kabidpropam Polda Kalteng (2015);
- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019);
- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020);
- Sesrowabprof Divpropam Polri (2022).
Pada September 2022, Kombes Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP untuk eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKB Dyah Chandrawati.
AKBP Dyah menjalani sidang etik terkait pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir TribunManado.com.
Lalu di bulan Oktober 2022, Sakeus memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Ia dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan para Akreditor Divpropam Polri.
Ada 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada E

Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada delapan saksi dalam sidang etik Bharada E, Rabu.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut LPSK Harusnya Turut Dampingi Bharada E Jalani Sidang Etik Polri
Tiga diantaranya adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Meski demikian, tiga saksi itu tidak dihadirkan dalam sidang etik hari ini.
Tetapi, kata Ramadhan, keterangan mereka tetap akan dibacakan.
"(Mereka) tidak akan hadir dalam sidang kode etik."
"Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik," urai Ramadhan di hadapan awak media, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain ketiga saksi itu, ada dua saksi lainnya yang juga tidak hadir, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA.
"Kombes MBP sakit, tidak bisa hadir. Iptu JA sakit," kata Ramadhan.
Ia memastikan hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang etik Bharada E, yaitu AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.
Selain delapan saksi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menjadi pengawas eksternal sidang etik Bharada E.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Tribun-Medan.com, TribunManado.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.