Polisi Tembak Polisi
Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan jadi Hakim Tinggi: Terima Kasih
Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo kini dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Pravitri Retno W
Sebab, sejauh ini, PN Jakarta Selatan kata dia, belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan Simanjuntak menjadi hakim tinggi.
Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi
Profil Morgan Simanjuntak

Diketahui, Morgan Simanjuntak menjadi satu hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi anggota hakim bersama Alimin Ribut Sujono mendampingi Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim.
Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatra Utara pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai PNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Ia juga pernah bertugas di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 1996-2000.
Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.