Selasa, 9 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usut Dugaan Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung Periksa Koordinator Monitoring dan Evaluasi Kominfo

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Alat bukti pun terus dikumpulkan tim penyidik.

Satu di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hari ini, Selasa (28/2/2023), ada tujuh saksi yang diperiksa tim penyidik.

Termasuk di antaranya, Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indra Apriadi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

Selain Indra, tim penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta, yaitu: General Manager Logistik PT SEI, Yudistira Priatno; Direktur PT Agung Perkasa Raya, Putrini Monica Tuilan; Direktur PT JIG Nusantara Persada, Lalo Yoseph Siahaan; Karyawan PT Sansaine Exindo, Dyah; dan Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi

Kemudian ada pula F Cahyadi Prakoso sebagai pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11.

Pemeriksaan terhadap keempatnya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.

Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif

"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan