Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer
LPSK membeberkan alasan penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E di sebuah stasiun TV swasta.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial saat jumpa pers di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, meminta agar wawancara tidak ditayangkan.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.
Baca juga: Bahas Nasib Perlindungan, LPSK dan Kuasa Hukum Bharada E Gelar Jumpa Pers Sore ini
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," tukas dia.
Sebelumnya LPSK menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca juga: Makanan Dipantau hingga Tidak Boleh Sembarang Orang Bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.