Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

Penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023). 

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Momen Terberatnya Saat Jalani Masa Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya. (Tribun Network/abd/riz/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan