Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022
Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka dugaan korupsi SPI maba jalur mandiri.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Istimewa via Tribun Bali
Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka korupsi SPI maba jalur mandiri.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Antara, Agus Sujoko juga akan mempelajari berkas sangkaan yang ditujukan pada kliennya.
“Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unu punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.