Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022

Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka dugaan korupsi SPI maba jalur mandiri.

Istimewa via Tribun Bali
Rektor Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 443 miliar usai menjadi tersangka korupsi SPI maba jalur mandiri. 

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Antara, Agus Sujoko juga akan mempelajari berkas sangkaan yang ditujukan pada kliennya.

“Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unu punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan