Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Kasusnya Segera Disidang
berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
AG berpeluang dapat diversi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).
Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.
Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.
"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
berkas perkara
pelaku anak
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Haryadi
Kejaksaan
Mario Dandy Satrio
barang bukti
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
penganiayaan
David Ozora
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
| Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
|---|
| Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
|---|
| Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
|---|
| Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|---|
| Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.