Selasa, 19 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Sah jadi UU, Simak Lagi Pasal-pasal yang Dianggap jadi Polemik dan Disoroti

Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU), Persetujuan diambil di Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023

Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023). 

Di aturan teranyar ini, pemerintah menghapus frasa "paling sedikit" yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan.

Akibatnya, kata Said Iqbal, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya dapat menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja

Pada UU Ketenagakerjaan ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, tapi baik di UU Omnibus Law dan Perppu Cipta Kerja ketentuan itu dihilangkan.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Airlangga: bagi Indonesia Penting, Beri Kepastian Hukum

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."

"Kami ingin aturan itu dikembalikan ke undang-undang sebelumnya," kata Said Iqbal.

Pasal 79 ayat (2) soal Libur Pekerja

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Akan tetapi, tak ada penjelasan lebih lanjut soal sektor usaha yang dimaksud, hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 77 ayat (2)

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan