Selasa, 16 September 2025

Berita Viral

Profil Bripka Handoko, Polisi yang Viral usai Bukakan Sel agar Tahanan Bisa Bertemu sang Anak

Ini profil Bripka Handoko yang viral lantaran membukakan pintu sel agar tahanan bisa menemui anaknya. Ia merupakan penyidik di Polres Maro Sabo.

TikTok @gondes8787
Viral sosok Bripka Handoko, penyidik dari Sat Reskrim Polres Maro Sebo, Jambi yang membukakan pintu sel agar seorang tahanan dapat bertemu hingga memeluk sang buah hati. Tindakannya ini pun dipuji oleh Kompolnas dan IPW. 

Tak hanya itu, Bripka Handoko pun juga mengunggah video ketika seorang tahanan yang tengah melihat foto dua anaknya dan ditempel di sel.

"Foto siapa kau tempel ini?" tanya Bripka Handoko.

"Foto anak," jawab tahanan tersebut.

"Ngapo kau tempel foto disini?" tanya Bripka Handoko lagi.

"Biar inget anak-anak terus," jawab tahanan itu lagi.

"Jangan lagi (melakukan tindakan kriminal -red),yo " ujar Bripka Handoko di akhir video.

Dipuji Kompolnas dan IPW

Viral Polisi di Jambi bukakan sel tahanan agar anak bisa peluk ayahnya. (Tangkapan layar akun Instagram @undercover.id), Bripka Handoko (kiri)
Viral Polisi di Jambi bukakan sel tahanan agar anak bisa peluk ayahnya. (Tangkapan layar akun Instagram @undercover.id), Bripka Handoko (kiri) (kolase Tribunnews.com)

Tindakan Bripka Handoko membukakan pintu sel bagi tahanan agar dapat bertemu putrinya ini pun dipuji oleh Kompolnas.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan tindakan Bripka Handoko memperlihatkan sosok polisi yang humanis.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky, Minggu (26/3/2023) dikutip dari Tribun Sumsel.

Di sisi lain, Poengky mengungkapkan polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati sehingga masyarakat dapat menaruh hormat kepada Korps Bhayangkara secara keseluruhan.

Tak hanya itu, polisi juga memiliki kewenangan terkait penahanan seperti tidak menahanan perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Baca juga: BIKIN Haru Ternyata Ini Alasan Bripka Handoko Buka Pintu Penjara agar Tahanan Bisa Peluk Cium Anak

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga memuji tindakan Bripka Handoko yang dinilainya memiliki sikap humanis.

"Sebagai seorang tersangka tahanan memang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi diantaranya memeluk anaknya," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan