Sabtu, 6 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Musyawarah Diversi AG Digelar Hari ini, Jika Ditolak Pacar Mario Dandy Langsung Disidang

PN Jaksel hari ini gelar musyawarah diversi, jika ditolak ada kemungkinan AG bakal langsung jalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan). PN Jaksel hari ini gelar musyawarah diversi, jika ditolak ada kemungkinan AG bakal langsung jalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) hari ini.

Sebagai informasi, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

AG kini berstatus pelaku anak yang berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.

Lantas bagaimana peluang dan nasib AG dalam musyawarah diversi nanti ?

Nasib AG Jalani Musyawarah Diversi

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.

Adapun dalam proses musyawarah, akan hadir beberapa pihak.

Di antaranta keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa.

Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun hal itu dikatakannya, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.

Keluarga David Pastikan Tolak Upaya Diversi AG

Kuasa hukum Crsytalino David Ozora dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.

Seperti diketahui AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Besok kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa

Meski dirinya memahami bahwa upaya diversi memang terdapat di Undang-Undang Peradilan Anak namun hal itu menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.

Kuasa Hukum David Pastikan Musyawarah Diversi Deadlock

Selain itu, terkait alasan pihak keluarga menolak diversi, dijelaskan Melissa bahwa keluarga juga mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum beranjak dari ruang ICU rumah sakit pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (upaya diversi)," ucapnya.

Bahkan Melissa pun bisa memastikan bahwa upaya pertimbangan diversi akan berlangsung deadlock atau buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya dikatakannya, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," pungkasnya.

33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David

Pihak keluarga membeberkan kondisi terkini David Ozora (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Penganiayaan terjadi setelah teman wanita Mario berinisial AGH mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jkepada Mario mengenai kabar AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Berikut 5 fakta kondisi Putra petinggi GP Ansor tersebut, yang kini sudah memasuki hari ke-33 dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada:

1. Sudah Mampu Berdiri Lama

Paman sekaligus juru bicara keluarga David, Rustam Hatala menyatakan, David sudah bisa berdiri tegak dengan durasi 20 menit atau hampir setengah jam.

Diketahui David dirawat di RS sejak Senin 20 Februari 2023.

2. Merespons Perintah Sederhana

Meski belum pulih 100 persen, David sudah mampu merespons perintah sederhana, seperti, disuapi makanan oleh perawat.

"Yuk, buka lagi mulutnya," ujar perawat mengutip video unggahan Jonathan Latumahina melalui akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023).

"Buka mulut, buka. Nah, pintar," kata Jonathan Latumahina.

"Ayo, telan-telan. Pelan-pelan, Vid. Jangan nangis ya," ujar perawat lagi.

"Enak ya, enak ya," ungkap Jonathan Latumahina.

Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar.
Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar. (Twitter @seeksixsuck)

3. Mulai Fokus Melihat dan Merespons saat Diajak Bicara

Selain itu, penglihatan David sudah mulai fokus.

"Penglihatan David sudah dapat mengikuti gerakan dibandingkan sebelumnya," kata Rustam dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Sementara ketika diajak berbicara, David kadang merespons dengan membuka mulut.

Namun ia belum bisa bicara lantaran lehernya masih dipasangkan alat.

"Respons nyambung kadang nyambung, kadang putus. Kalau kemarin mata masih agak lambat geraknya, cuma sekarang mulai ikutin gerakannya. Tapi soal kesadaran (ingatan) masih belum ada perkembangan," ungkap dia.

4. Masih Dirawat di ICU

Meski kondisi David yang sudah banyak menunjukan perbaikan, namun ia masih dirawat di ruang ICU.

Disampaikan Rustam, fisioterapi selalu dijalankan oleh David untuk memulihkan fisiknya.

5. Belum Mengenali Wajah Orangtua Kandung

Rustam menyebut, sampai sekarang David belum mengenali orang tuanya, meskipun sudah sadar.

"Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya sudah bisa digerakkan, bisa di posisi duduk lebih lama, tapi soal kesadaran (ingatan) yang belum sama sekali," kata Rustam dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).

PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).

Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.

Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.

"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."

"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.

Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.

Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.

Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap pada Senin (20/3/2023).

Termasuk pelaku barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua pada Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan persiapan jelang sidang penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs termasuk pacarnya, AG.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (23/3/2023).

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.

Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.

Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.

Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," pungkasnya.

Sidang AG akan Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa Tak Diperkenankan Pakai Atribut

Sidang terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal segera digelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengabarkan sidang terhadap AG akan digelar secara tertutup dan khusus.

Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.

Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.

"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."

"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," kata Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Kompas TV.

Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ?
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ? (Tribunnews.com)

Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.

"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.

Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.

"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

Mario Dandy Cs Aniaya David

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan