Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan

Teddy minahasa tak perlihatkan reaksi apaapun ketika JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Hotman Paris ajukan pembelaan.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). 

Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 miliar.

Sedangkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Adapun eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.

Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Hotman Paris Ungkapkan Strateginya untuk Bela Irjen Pol Teddy Minahasa

Setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hotjman paris mengungkapkan strategi untuk membela Teddy dalam kasus peredaran narkoba.

Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi.

"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hotman Paris ungkapkan strategi untuk membela terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Hotman Paris ungkapkan strategi untuk membela terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. (Ist)

Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.

Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.

"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.

Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.

Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.

"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.

 Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu bersifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan