Selasa, 7 Oktober 2025

Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya

Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Instagram @kemenkumhamri
Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.

Pendaftaran seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai tanggal 1 sampai 30 April 2023. 

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran seleksi calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023:

Baca juga: Daftar 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Mulai 1 April 2023

Persyaratan 

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan);

2. Pendidikan SLTA/Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
laman utk daftar sekolah kedinasan
Laman untuk daftar sekolah kedinasan tahun 2023.

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 1 April 2023, Ini Alur Pendaftarannya

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 1 s.d. 30 April 2023;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;

5. Mengunggah dokumen yang terdiri dari:

1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-

2. e-KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP

3. Ijazah (asli)

4. Akte Lahir/Surat Keterangan Lahir (asli)

5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)

6. Surat Pernyataan 6 Poin

7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)

8. Khusus pelamar lulusan tahun 2023 Ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Simak Daftar 7 Instansinya

Tahapan Seleksi 

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)

2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3.Seleksi Lanjutan, terdiri dari:

a. Ujian Psikotes

b. Tes Kesehatan

c. Tes Kesamaptaan

d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Informasi lengkap mengenai pendaftaran sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023 dapat dilihat melalui laman catar.kemenkumham.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved