Transaksi Keuangan Mencurigakan
Profil Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI Disorot usai Tanggapi Mahfud MD, Politisi Senior PDIP
Bambang Pacul mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah Ketua Umum PDIP.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nuryanti
Dan pada 24 Januari 2018 Bambang menggantikan TB Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Baca juga: Elektoral PDIP dan Ganjar Potensial Melorot Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 Digelar di Indonesia
Dilansir wikipedia berikut riwayat pendidikannya:
- SDN Makam Haji (1971)
- SMP N IX Surakarta (1974)
- SMA Negeri 1 Surakarta (1976)
- Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (1988)
- Universitas Pajajaran (1993)
Tanggapi Mahfud MD

Baca juga: Sikap PDIP, Dulu Tolak Israel, Kini Salahkan PSSI usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20
Sebelumnya, Mahfud MD meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal.
"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya."
"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat.
Lantas Bambang Pacul, menanggapinya, mengatakan para anggota di komisinya siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum partai politik (parpol) masing-masing.
"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.