Kamis, 25 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila

Karomani menyebut anak Wapres dan anak mantan Jaksa Agung masuk daftar penitip di Unila. Hal ini disampaikan Karomani dalam sidang lanjutan, Kamis.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomani saat menjalani sidang lanjutan kasus penitipan mahasiswa PMB di Unila yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023). 

"Betul ada titipan (dari) dantan Kejagung dan Ketua IKA Universitas Unila, Prasetyo," ujarnya.

Kendati begitu, Karomani mengatakan anak yang dititipkan oleh Prasetyo itu tidak lulus.

"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Karomani memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Dakwaan JPU

Mantan Rektor Unila, Karomani.
Mantan Rektor Unila, Karomani. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Pada sidang perdana yang digelar 10 Januari 2023, JPU KPK bernama Aprisal mengungkapkan Karomani disebut menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari tahun 2020-2021.

Sementara terdakwa lain yaitu Heryandi dan Basri masing-masing menerima Rp 3 miliar.

"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak sebatas dakwaan suap," kata Aprisal.

"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," sambungnya masih dikutip dari Tribun Lampung.

Baca juga: KPK Duga Ada Tawaran dari Tangan Kanan Karomani agar Calon Mahasiswa Mudah Masuk Unila

Ia mengatakan, dalam poin dakwaan, yang jelas terdakwa Karomani dituduh gratifikasi.

"Jadi suap, jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal masih dikutip dari Tribun Lampung.

Ia mengatakan sebanyak 140 saksi nanti akan dipanggil seusai dakwaan.

"Termasuk Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga juga nanti akan dihadirkan pada persidangan.

"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Sulpakar," tutur Aprisal.

Baca juga: Daftar Pejabat Disebut Titip Mahasiswa ke Karomani: Bupati Lamteng, Politisi PDIP, Anggota DPR RI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan