OTT KPK di Universitas Lampung
Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila
Karomani menyebut anak Wapres dan anak mantan Jaksa Agung masuk daftar penitip di Unila. Hal ini disampaikan Karomani dalam sidang lanjutan, Kamis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kepala daerah hingga anggota DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan
"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Riyo Pratama/Bayu Saputra)
Artikel lain terkait OTT KPK di Universitas Lampung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.