Syarat Daftar Bintara Polri 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id
Pendaftaran Bintara Polri gelombang II tahun 2023 mulai tanggal 4 - 14 April 2023, simak syarat dan cara daftarnya di penerimaan.polri.go.id.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
n. Ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
o. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
p. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tata Cara Pendaftaran Online
a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id;
b. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Informasi selengkapnya mengenai syarat khusus lainnya dan tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat >>> Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Sumber: TribunSolo.com
Beasiswa Cipta Pelita 2025 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat Umum dan Tahapan Pendaftarannya |
![]() |
---|
Doa Menyembelih Ayam, Wajib Sebut Nama Allah agar Daging Jadi Halal |
![]() |
---|
LLDikti Wilayah III Buka Program Magang bagi Pelajar SMK, D3, dan S1, Buka 20 Posisi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pengumuman Peserta Seleksi Tambahan Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap II, Klik Link & Cek Nama |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ada 853 Formasi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.