Minggu, 17 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Dijemput Adik di Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Akan Pulang ke Rumah Orang Tuanya di Blitar

Anas Urbaningrum berencana langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/2023).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anas Urbaningrum berencana langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/2023). 

Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun

Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Baca juga: Anas Urbaningrum Diprediksi Gabung Moeldoko Hadapi Partai Demokrat

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (Tribunjatim.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan