Sabtu, 16 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman Setelah Ajukan PK

Berikut jejak perjalanan Anas Urbaningrum tempuh proses hukum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa 11 April 2023.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari lapas Sukamiskin, bandung, Selasa (11/4/2023) besok. Berikut perjalanan kasus 

Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Vonis Jadi Lebih Berat pada Juni 2015

Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.

Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.

MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020

Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Upayanya tersebut pun berhasil.

Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan