Kamis, 4 September 2025

RUU Kesehatan

Ombudsman RI Soroti 4 Poin Penting dalam RUU Kesehatan, Berikut Rinciannya

Ombudsman RI menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih dalam acara penyerahan Daftar Isian Masalah atau DIM & diskusi publik terkait RUU Kesehatn, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Penyerahan DIM ini dilakukan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengatakan bahwa pada pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan di dalam RUU Kesehatan.

Pertama, pengendalian faktor risiko.

Najih mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans.

Baca juga: Ombudsman Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR

Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan yang meliputi Sumber Daya Manusia dan sumber pembiayaan, baik di tingkat pusat dan daerah.

“Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif,” kata Najih.

Hal ini bertitik tolak pada kejadian Gagal Ginjal Akut Progresif Pada Anak (GGAPA) yang terjadi pada akhir tahun 2022 yang lalu.

Ombudsman RI melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadinya GGAPA dilatarbelakangi oleh minimnya peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

Hal ini menunjukkan Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans.

Evaluasi tersebut yaitu ketersediaan sumber daya kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

“Ombudsman Republik Indonesia menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko,” ucap Najih.

“Sehingga, penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif,” lanjut dia.

Kedua asalah fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan