Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Banding Ricky Rizal Ditolak, Berikut Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta

Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Ricky Rizal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Jakarta dalam menolak pengajuan banding dari Ricky Rizal Wibowo pada kasus pembunuhan berencana. 

Sehingga majelis tingkat banding berpendapat, bahwa keterangan keberatan dari terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan.

Menimbang bahwa terhadap keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang ke-4 menyatakan majelis hakim tingkat pertama bersifat diskriminatif dengan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan terdakwa dan tidak mempertimbangkan sama sekali.

Hal tersebut, menurut majelis hakim tingkat banding tidak tepat dan tidak beralasan.

"Karena setelah majelis hakim tingkat banding menilai dan memeriksa dengan seksama pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut telah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkapnya.

Hakim beralasan, dalam pemeriksaan perkara pidana dan mempertimbangkan putusannya yang dicari adalah kebenaran materiil.

Sehingga majelis hakim yang memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti itu bersifat aktif dan diberi kebebasan dalam mengambil kesimpulan.

Menimbang bahwa terhadap keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang ke-5 menyatakan putusan hakim tingkat pertama tidak adil dan tidak obyektif.

Hal itu dikarenakan, salah satu majelis hakim tingkat pertama, yaitu Morgan Simanjuntak adalah satu marga dengan ibu kandung Yosua Hutabarat.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat, tidak ada larangan bagi seorang hakim mengadili perkara karena hubungan suatu marga," ujarnya.

"Sesuai dengan pasal 220 ayat (1) KUHAP menerangkan tidak seorangpun hakim yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan baik langsung atau pun tidak langsung," jelasnya.

Mulyanto menambahkan, Hakim yang dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai.

Ketua Hakim H. Mulyanto membacakan hasil putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Ricky Rizal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)-Terdakwa Ricky Rizal.
Ketua Hakim H. Mulyanto membacakan hasil putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Ricky Rizal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)-Terdakwa Ricky Rizal. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnew.com-YouTube Kompas TV))

Baca juga: Sebut Peradilan Sesat Tak Terima Putusan Hakim Banding, Kubu Ricky Rizal: Kami Pastikan Kasasi

Kemudian, menimbang bahwa keberatan Ricky Rizal wibowo yang ke-6 yang menyatakan, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui akan terjadinya penembakan di rumah Duren III.

Menurut majelis hakim tingkat banding, keberatan itu harus ditolak karena tidak beralasan.

"Menimbang bahwa, berawal dari keterlibatan terdakwa dimulai dengan adanya keributan di Magelang pada hari Kamis sore 7 Juli 2022 yang mana saksi Ma'ruf mengejar korban Yosua Hutabarat dengan pisau tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mengamankan pisau tersebut," ungkapnya.

Akan tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata api laras panjang dari kamar tidur Yosua Hutabarat.

Kemudian, mengamankan kedua senjata tersebut ke dalam kamar anak Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan